Pada tanggal 5 April 2008, Coca-Cola mengadakan aksi sosial menanam pohon bakau di Pulau Serangan, Bali. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 sukarelawan yang merupakan karyawan Coca-Cola Bottling Indonesia Unit BaliNusa (Bali & Nusa Tenggara). Mereka bersama-sama menanam 2.000 bibit di area Hutan Bakau di pesisir Pulang Serangan.

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Coca-Cola dengan Dinas Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Bakau, Gerakan Pelestarian Lingkungan (GPL) dan beberapa wartawan dari media cetak dan elektronik.

Selain kegiatan ini, setiap tahun Tim Coca-Cola juga mengadakan aksi sosial ”Bersih-Bersih Pantai Kuta” bekerjasama dengan GPL Bali. Pada kegiatan tahun lalu yang diadakan pada tanggal 1 Desember 2007, selain membersihkan Pantai Kuta, Tim Coca-Cola juga melepaskan tukis (anak penyu) dan menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada perwakilan Bendesa Adat di Bali demi menjaga kelestarian sumber daya air tana



Tentang GNRHL
Selasa, 25 Desember 2007
Latar Belakang

Kondisi hutan Indonesia saat ini telah menjadi keprihatinan banyak pihak, data terakhir mengindikasikan bahwa kawasan hutan dan lahan yang rusak di seluruh DAS lebih dari 43 juta hektar dengan laju deforestrasi lebih dari 1,6 juta hektar per tahun. Kerusakan kawasan hutan dan lahan tersebut mengakibatkan bencana alam berupa banjir, tanah longsor dan kekeringan yang besar. Dengan frekuensi kejadian dan besarnya bencana alam yang cenderung meningkat, menyebabkan kerugian yang sangat luas sehingga menimbulkan dampak negatif pada seluruh perikehidupan masyarakat serta sumberdaya hutan dan lahan.

Berdasarkan data Badan Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan tahun 2001, luas kawasan berhutan di Indonesia telah mengalami perubahan yang begitu drastis. Luas kawasan berhutan pada tahun 2001 sebesar 120 juta ha saat ini tersisa 93,5 juta ha dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, yaitu lebih banyak didominasi oleh vegetasi semak belukar dan bahkan tanpa vegetasi (tanah kosong).

Di Kalimantan Timur luas kawasan hutan (KBK) mencapai + 14.651.533 ha (73,64%) dan lahan (KBNK) mencapai + 5.243.300 ha (26,36%) dari seluruh luas daratan Kalimantan Timur sebesar + 19.894.853 ha. Dari luas kawasan hutan dan lahan tersebut terindikasi sebagai lahan kritis mencapai luasan + 11.811.322 ha.

Kawasan hutan Kalimantan Timur mempunyai keanekaragaman tiope ekosistem, yang mempunyai peranan sangat penting sebagai system penyangga kehidupan dan pendukung pembangunan. Selain itu, hutan Kalimantan Timur merupakan salah satu hutan hujan tropis terbesar di dunia yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, karena dapat mengurangi emisi gas rumah kaca melalui Clean DevelopmentMechanism (CDM) dan penyuplai O2, pengatur tata air, wadah keanekaragaman hayati, sumber plasma nutfah dan sebagainya.
Kebijakan pembangunan kehutanan yang lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi telah menimbulkan berbagai permasalahan di antaranya adalah menurunnya kualitas lingkungan sebagai akibat dari merosotnya kualitas dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan Secara umum, kerusakan kawasan hutan dan lahan di Propinsi Kalimantan Timur disebabkan antara lain oleh lemahnya mekanisme pengawasan dan pengamanan hutan, penegakan hukum belum optimal terhadap berbagai tindakan pengrusakan hutan, meningkatnya praktek penebangan liar dan perambahan hutan, pengelolaan hutan dan lahan yang tidak berdasar kaidah-kaidah kelestarian, serta meningkatnya kebutuhan pasokan bahan baku industri kayu.
Memperhatikan kondisi sumberdaya hutan dan masalah-masalah yang dihadapi pembangunan kehutanan di atasn, maka diperlukan adanya komitmen semua pihak (stakeholders) untuk memulihkan kondisi fisik kawasan hutan sehingga dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Penerapankaidah-kaidah kelestarian dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang meliputi : kelestarian fungsi ekonomi, fungsi konservasi dan ekologi serta fungsi social budaya masyarakat merupakan persyaratan dalam mewujudkan paradigma baru pembangunan kehutanan, yaitu dari pendekatan timber based management menjadi resources based management melalui proses partisipatif para pihak (stakeholders).
Undang-undang RI No. 22 tahun 1991 tentang Pemerintahan Daerah yang diganti dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 serta Undang-Undang RI No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah telah memberikan peluang dan kewenangan kepada daerah (propinsi dan kabupaten/kota) untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan di bidang kehutanan, termasuk di dalamnya adalah program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).


UPAYA

rehabilitasi hutan dan lahan kritis telah dilaksanakan sejak tahun 1976 melalui INPRES penghijauan dan reboisasi, pada Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas. Namun demikian laju kerusakan hutan dan lahan terjadi lebih cepat, sehingga melebihi kemampuan untuk merehabilitasinya. Dengan demikian luas hutan terdegradasi dan lahan kritis pada tiap DAS terus bertambah, sehingga sebagai akibat lanjutannya adalah kondisi sumberdaya hutan dan lahan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengatur tata air DAS secara optimal.

Kondisi diatas menumbuhkan kesadaran dan gagasan Departemen Kehutanan untuk merehabilitasi hutan dan lahan yang rusak guna memperbaiki dan mengembalikan fungsi dan produktifitas sumberdaya hutan serta sebagai penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dan melibatkan berbagai pihak baik pemerintah, swasta, LSM, akademisi, serta masyarakat. Gagasan tersebut berupa suatu gerakan yang diberi nama Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN atau GN-RHL).


ehabilitasi hutan dan lahan
PDF Cetak E-mail
Kamis, 31 Januari 2008
Rehabilitasi hutan dan lahan :
Dari Gerakan Nasional Menuju Ke Gerakan sosial

Oleh: Yuli Nugroho

“Target rehabilitasi lahan nasional tidak tercapai”, demikian temuan tim Komisi III DPR RI di enam propinsi, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran Ditjen RLPS Departemen Kehutanan (Kompas, 10 September 2004: 14). Kunjungan ke Sumatra Utara dan Kalimantan Selatan menemukan bahwa realisasi penanaman kurang dari 60% dari yang ditargetkan. Angka yang lebih tinggi disampaikan oleh Dirjen RLPS, dimana dari target 300.000 hektar program GNRHL (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan) untuk tahun 2003, telah terealisasi sebesar 251.000 hektar (84%).


Prestasi di atas tentu saja sangat mengkhawatirkan, mengingat selama 5 tahun pemerintah mentargetkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 3 juta hektar. Tahun 2003, tahun dimulainya GNRHL, ditargetkan menanami areal seluas 300.000 hektar, di 29 DAS yang tersebar di 15 propinsi dan 145 kabupaten/kota. Target luas penananaman ini meningkat setiap tahun menjadi 500.000 pada tahun 2004, 600.000 hektar pada tahun 2004, 700.000 hektar pada tahun 2006, dan 900.000 hektar pada tahun 2007.


Rendahnya realisasi penanaman program GNRHL sebetulnya sudah diduga sebelumnya. Hal ini bisa dilihat dari kepesimisan banyak kalangan sebelum program ini dicanangkan oleh Presiden Megawati di Gunung Kidul, Yogyakarta tanggal 21 Januari 2004. Kepesimisan ini didasarkan pada pengalaman program penanaman sebelumnya, baik penghijauan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menunjukkan bahwa selama 15 tahun (1985- 2000) program HTI hanya berhasil membangun areal seluas 2,3 juta hektar dari 6,25 juta hektar yang ditargetkan, atau rata-rata seluas 150.000 hektar pertahun.